LEMBAGA PERS MAHASISWA (LPM) BUKAN HUMAS KAMPUS
Lembaga pers mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam lingkungan kampus. Mereka tidak hanya bertugas untuk meningkatkan citra kampus melalui pemberitaan tentang prestasi dosen dan mahasiswa, tetapi juga sebagai wadah aspirasi bagi mahasiswa. Setiap ide yang kontroversial seharusnya diizinkan selama didukung oleh data dan fakta.
Stereotipe bahwa pers mahasiswa hanya boleh melaporkan hal-hal positif tentang kampus adalah sebuah kekeliruan. Lembaga pers mahasiswa bukanlah bagian dari humas kampus dan seharusnya memiliki kebebasan untuk melaporkan berbagai informasi, gagasan, dan kritik yang bersifat kritis atau bahkan ofensif, asalkan didasarkan pada data dan fakta yang akurat.
“Manusia yang cukup beruntung mampu mengenyam pendidikan ini memang kerjaannya membaca, termasuk membaca keadaan, politik, kekuasaan, problem sosial, kesewenangan, penyimpangan, memang itulah kerjanya. Mengkritik dan bertanya adalah kerjaannya. Jangan bilang sebagai calon intelektual, tapi intelektual muda,” tertuang dalam kata pengantar Buku Putih Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
Penting bagi pihak kampus untuk menerima berita yang kontroversial dari pers mahasiswa sebagai kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki kebijakan yang ada. Kampus harus mampu mendengarkan suara mahasiswa dan tidak hanya berorientasi pada kepentingan pribadi. Pers mahasiswa dapat menjadi pengawas yang efektif terhadap kebijakan kampus dan membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Meskipun posisi lembaga pers mahasiswa dalam Undang-Undang Pers masih diperdebatkan, aktivitas mereka dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap orang berhak memperoleh dan menyampaikan informasi, termasuk mahasiswa melalui pers mahasiswa. Oleh karena itu, pemberedelan terhadap media pers mahasiswa seharusnya dihindari.
Namun, terdapat kendala bagi peran mahasiswa dalam pers mahasiswa, seperti takutnya mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka karena adanya kasus-kasus kriminalisasi terkait pemberitaan pers mahasiswa. Faktor ini dapat menyebabkan penurunan peran mahasiswa dalam pers mahasiswa di kampus. Oleh karena itu, penting bagi pihak kampus untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan berekspresi dan menjaga kebebasan pers mahasiswa.
Secara keseluruhan, pers mahasiswa memiliki peran penting sebagai wadah aspirasi bagi mahasiswa dan bukan hanya sebagai humas kampus. Mereka memiliki hak dan kebebasan untuk melaporkan berbagai informasi, gagasan, dan kritik yang bersifat kontroversial asalkan didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Pihak kampus perlu menerima berita yang kontroversial sebagai kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki kebijakan. Dukungan terhadap pers mahasiswa dan kebebasan berekspresi mahasiswa akan memperkuat peran mereka dalam menciptakan perubahan positif di lingkungan kampus.
Opini Lainnya : DOSEN DAN MAHASISWA : PEMILU USAI, RUANG KELAS JADI AJANG KEBERPIHAKAN PASLON
Penulis : B52
Editor : Abay
MUNGKIN KAMU SUKA
SETELAH LAMA TERTUNDA, PEMIRA FISIP AKHIRNYA TERLAKSANA
Setelah tertunda beberapa bulan, akhirnya pemilihan ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial…
HIMIP FISIP UNTAD SUKSES GELAR DIES NATALIS KE-22: "GREAT, GROW, AND GLORY"
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (UNTAD) dengan sukses merayakan Dies Natalis ke-22 pada Minggu,…
PENCURI HAK MAHASUSAH
Haruskah kau ku sebut sebagai pencuri?
Berkawan dengan para tikus tikus berdasi
Menggunakan uang negara untuk mencukupi keperluan yang tidak kau butuhkan
Agar terlihat ada…