DEWAN PERS TETAPKAN ATURAN PENGGUNAAN AI DALAM JURNALISTIK: ETIKA DAN AKUNTABILITAS JADI KUNCI

Dewan Pers baru-baru ini menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025, sebuah langkah signifikan dalam merespon perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) dan dampaknya terhadap dunia jurnalistik Indonesia. Peraturan ini bukan sekedar pedoman teknis, melainkan sebuah kerangka etika dan akuntabilitas yang komprehensif untuk memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab dan sejalan dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang baik. Di dalamnya, Dewan Pers mendefinisikan AI serta menetapkan batasan-batasan yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan teknologi ini.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya pengawasan manusia yang ketat dalam setiap tahap penggunaan AI dalam proses pembuatan berita. Perusahaan pers tetap bertanggung jawab penuh atas akurasi dan kebenaran informasi yang dihasilkan, meskipun dibantu oleh AI. Transparansi menjadi kunci; perusahaan media wajib menginformasikan penggunaan AI dalam proses produksi berita, namun hal ini tidak mengurangi kewajiban verifikasi dan konfirmasi data. Dengan demikian, peran manusia sebagai penjaga kualitas jurnalistik tetap tidak tergantikan.
Peraturan ini juga secara tegas melarang penggunaan AI untuk menghasilkan konten yang melanggar etika dan hukum, termasuk konten yang mengandung unsur pornografi, hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan segala bentuk diskriminasi. Hal ini menunjukkan komitmen Dewan Pers untuk menjaga integritas dan kredibilitas industri jurnalistik Indonesia di tengah transformasi digital. Setiap karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan AI harus tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memastikan bahwa nilai-nilai kebenaran, akurasi, dan tanggung jawab tetap diutamakan.
Aturan khusus juga diterapkan untuk berbagai jenis konten, seperti gambar, suara, dan iklan yang dihasilkan dengan AI. Penggunaan gambar rekayasa atau avatar berbasis AI harus disertai keterangan yang jelas, dan persetujuan dari pihak yang bersangkutan diperlukan jika personalisasi menyerupai figur tertentu. Hal serupa juga berlaku untuk karya jurnalistik berbasis suara, memastikan transparansi dan menghindari potensi penipuan atau manipulasi. Iklan yang dihasilkan dengan AI juga harus diberi keterangan untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan.
Selain aspek etika dan akuntabilitas, peraturan ini juga memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data. Teknologi AI yang digunakan harus aman, andal, dan dapat dipercaya, serta menghormati hak privasi individu. Dewan Pers juga menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, memastikan adanya jalur hukum yang tepat untuk menangani potensi konflik yang mungkin timbul terkait penggunaan AI dalam jurnalistik.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, Dewan Pers berharap dapat memberikan pedoman yang komprehensif dan memastikan penggunaan AI dalam jurnalistik Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan etis. Peraturan ini menjadi bukti komitmen Dewan Pers untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi sambil tetap memegang teguh prinsip-prinsip jurnalisme yang baik dan melindungi kepentingan publik.
Penulis: 나는 작가이다
MUNGKIN KAMU SUKA
PERAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN (DPL) DALAM KEKERASAN SEKSUAL
[LPM NASIONAL] Kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam konteks manapun, termasuk di lingkungan tempat Kuliah Kerja Nyata…
SPOT FISIP UNTAD Gelar Pameran Karya Fotografi
Sarana Pencinta Fotografi mengadakan Phase Exhibition, Sharing Session & Workshop dengan mengusung tema BOM (Born Of Mind) yang artinya lahir dari pikiran merupakan tema yang…
“MEREKA MENYEBUTNYA MELATIH MENTAL”
LPM NASIONAL FISIP 5 bulan yang lalu