Tanggapan Mahasiswa FISIP UNTAD Mengenai KIP Kuliah Yang Terancam Dibatalkan.
(Jumat, 17/2/2023) Pembatalan Kartu Indonesia Pintar- kuliah (KIP-Kuliah) menjadi satu kekhawatiran bagi para mahasiswa penerima KIP-Kuliah, khususnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (UNTAD) angkatan 2022.
Mahasiswa penerima bantuan KIP-Kuliah bisa dibatalkan bantuannya jika kondisi ekonomi keluarganya meningkat. Hal tersebut disampaikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam laman resminya.
"Mahasiswa penerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarga meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi," tulis pengumuman itu dikutip, Minggu (31/7/2022).
Lanjutnya, apabila peserta juga tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing, bantuan ini juga akan dibatalkan. Pembatalan KIP-Kuliah bagi mahasiswa angkatan 2022 untuk semester depan menimbulkan beberapa pertanyaan, terlebih mereka masih baru dalam penerimaan KIP-Kuliah, Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan KIP-Kuliah?
Dari wawancara bersama salah satu mahasiswa penerima KIP-Kuliah pada 21 Desember 2022, bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan KIP-Kuliah.
"yang pertama IPK turun, yang kedua tidak boleh menikah, yang ketiga tidak boleh pindah jurusan, yang terakhir tidak boleh menerima beasiswa selain KIP" Ujar salah satu mahasiswa FISIP UNTAD penerima KIP-KULIAH.
Terlepas dari kekhawatiran para mahasiswa FISIP UNTAD penerima KIP-Kuliah, dengan adanya Pembatalan KIP-Kuliah tentu saja membuka peluang bagi para mahasiswa untuk bisa mendaftarkan diri sebagai pemegang KIP-Kuliah pengganti,
"Dari informasi yang saya tau, saya ingin mengajukan tapi tergantung dari kampusnya apakah masih ada kuota untuk pengganti KIP, selain menunggu kuota bisa juga meminta rekomendasi dari dekan" Ujar salah satu mahasiswa FISIP UNTAD yang ingin mengajukan diri sebagai pengganti penerima KIP-Kuliah yang dibatalkan.
Reporter : Akbar Hidayat
MUNGKIN KAMU SUKA
Perubahan Aturan Seleksi Masuk PTN 2023
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengubah aturan…
RUU MINERBA: MEMBUKA RUANG EKSPLOITASI BAGI MAHASISWA
LPM NASIONAL FISIP 3 bulan yang lalu
PENGHIANATAN TERHADAP PENDIDIKAN: JERITAN GURU YANG TERABAIKAN
Jangan berpura-pura peduli pendidikan! Realitas pahitnya adalah pengkhianatan sistematis terhadap para guru, tulang punggung bangsa yang selama ini dibiarkan merana.
Wacana manis tentang…