KEBEBASAN BERSUARA TERANCAM, WARTAWAN TEMPO MENDAPAT KIRIMAN KEPALA BABI

Rabu yang lalu, (19/3) kantor Tempo yang berpusat di Jl PalmerahBarat, Jakarta Selatan, mendapat kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal. Paket tersebut ditujukan kepada “Cica”. Nama panggilan dari Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima oleh Satpam Tempo pada waktu 16.15 WIB. Namun, Cica baru menerima besok hari pada pukul 15.00 WIB(20/23). Cica bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus baru yang baru pulang dari liputan bersama.
Hussein yang membuka paket tersebut mencium bau busuk. Ketikadibuka, dia melihat isinya kepala babi dengan telinga yangterpotong. Pimpinan redaksi, Setri Yasa menduga kiriman paket tersebut adalah sebuah bentuk teror yang menjadi ancaman terhadap kebebasan pers.
Tindakan ini adalah bentuk intimidasi dalam upaya menekan suara kritis di masyarakat dalam penolakan Revisi Undang-Undang TNI. Kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror.
Kinerja wartawan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia. “Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” ujar Setri.
MUNGKIN KAMU SUKA
PMF LEGISLATIF ATAU EKSEKUTIF?
(06/09/2023) Parlemen Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (PMF) merupakan lembaga mahasiswa yang bergerak…
SEMARAK OGOH-OGOH DAN NYEPI: SENI REFLEKSI DIRI MASYARAKAT HINDU
Di Bali, tradisi ogoh-ogoh dan perayaan Silent Day atau Nyepi adalah dua hal yang saling terkait dan memiliki makna yang sangat mendalam bagi masyarakat Hindu.…
LEMBAGA PERS MAHASISWA UNIVERSITAS TADULAKO (LPM UNTAD): KE MANA PERGINYA?
LPM NASIONAL FISIP 5 bulan yang lalu