Darurat! Predator Kampus Yang Mengancam Ruang Aman Bagi Mahasiswa

LPM NASIONAL FISIP - UMUM • OPINI
Darurat! Predator Kampus Yang Mengancam Ruang Aman Bagi Mahasiswa

Banyaknya berita tak sedap yang terus beredar di media mengenai isu pelecehan seksual ditingkat Universitas yang ada di berbagai wilayah Indonesia. Mayoritas korbannya adalah perempuan, seperti yang baru saja terjadi di Universitas Tadulako yang dialami oleh Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dimana sang pelaku adalah seorang alumni FEB dan senior dari korban. Tak sedikit pula, terjadi kasus pelecehan seksual dimana pelakunya adalah dosen seperti yang terjadi di Universitas Siliwangi Tasikmalaya pada bulan Februari kemarin.

 

Kampus pada hakikatnya merupakan tempat yang harus dipenuhi dengan nilai kemanusiaan dan moral, malah menjadi ruang terjadinya kasus pelecehan seksual. Mirisnya, para pelaku kasus tersebut merupakan akademisi yang mempunyai sederet gelar pendidikan. Namun, hal itu tak sebanding dengan nilai moral yang dijunjung dan tanggung jawab yang diemban.

 

Adapun faktor yang menyebabkan hal ini terjadi dikarenakan pelaku merasa dirinya superior yang bisa melakukan apa saja kepada korbannya, dan jika tidak dipenuhi akan ada ancaman bagi sang korban karena pelaku merasa memiliki kuasa atas korban. Hal itulah yang menyebabkan korban menjadi tak berdaya untuk melakukan perlawanan, bersuara, ataupun melaporkan kepada pihak kampus.

 

Tidak jarang korban pelecehan di kampus diperlakukan negatif oleh warga kampus bahkan sampai dibungkam. Ketika korban sudah memberanikan dirinya untuk melapor ke pihak kampus, bukannya pembelaan yang didapatkan, malah korban dianggap sebagai aib kampus. Sehingga pihak kampus menutupi hal tersebut karena dapat mencoreng nama baik kampus.

 

Pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga mereka masih bisa berkeliaran di lingkungan kampus seperti predator yang akan selalu mencari mangsanya. Disamping itu, korban akan semakin trauma dan terpukul akan sistem pengaduan yang tidak memihak.

 

Padahal Kementrian Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi telah membuat peraturan untuk mencegah hal ini terjadi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

 

Upaya ini merupakan suatu payung untuk menepis angka pelecehan seksual yang akan semakin meningkat jika tidak adanya tindak tegas di ruang akademik. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai ancaman sanksi bagi pelaku pelecehan seksual serta upaya pendampingan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban pelecehan seksual. Semakin diperkuat juga dengan adanya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual (Satgas PPKS) yang di tahun 2023 ini telah dibentuk di setiap kampus.

 

Menurut pandangan salah satu dosen Administrasi Publik Universitas Tadulako, Richard Fernandes Labiro S.I.P. M.A.P. saat dimintai tanggapan mengenai pelecehan seksual di kampus, beliau berharap pelaku pelecehan seksual harus ditindak tegas tanpa melihat status atau jabatannya.

 

“Tidak boleh ada yang kebal hukum, mau jabatannya rektor atau dosen biasa. Namanya pelaku harus ditindak tegas. Jika ada pelaku dapat privilege hanya karena jabatannya itu namanya tidak adil dalam menegakkan hukum. Bagi saya, yang namanya mau memberantas tindak pelaku dan kekerasan seksual harus meletakkan kasus ini pada relasi kuasa,” Jelasnya.

 

Pelecehan seksual di kampus merupakan suatu masalah besar yang sudah menjadi rahasia umum, juga merupakan pekerjaan yang berat bagi pihak kampus. Pekerjaan inilah yang seharusnya segera diselesaikan oleh semua pihak, jangan sampai pihak kampus itu sendiri yang menutup-nutupi jika pelecehan seksual terjadi di lingkungan mereka.

 

Penulis berharap dengan telah dibentuknya Satgas PPKS, maka kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus semakin memudar. Penulis juga berharap dengan adanya Satgas ini dapat memantik rasa keberanian para korban untuk berani angkat suara.

 

Bukan hanya Satgas PPKS yang peduli terhadap hal ini, tetapi semua elemen kampus, mulai dari mahasiswa, tenaga pendidik, pers mahasiswa, hingga pihak pimpinan kampus turut mengeluarkan statement menindak tegas terkait hal ini. Karena perguruan tinggi yang seharusnya menghasilkan para generasi emas, malah menjadi sesuatu yang menakutkan bagi sejumlah orang.

 

 

Penulis: Malik

Editor: Malik & Syarif

LPM NASIONAL FISIP - UMUM • OPINI Rabu, 28 Jun 2023 - 11:13 pm

MUNGKIN KAMU SUKA

UKT Untad 2023 Mengudara, Mahasiswa Dilema, Birokrat Hanya Diam

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi…

LPM NASIONAL FISIP 1 tahun yang lalu
LEMBAGA PERS MAHASISWA (LPM) BUKAN HUMAS KAMPUS

Lembaga pers mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam lingkungan kampus. Mereka tidak hanya bertugas untuk meningkatkan citra kampus melalui pemberitaan tentang prestasi…

LPM NASIONAL FISIP 6 bulan yang lalu
Tuntut Transparansi Hasil Audit BPK, GMU Lakukan Aksi Bisu

Di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah telah terjadi aksi bisu yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) yang merupakan aksi lanjutan dari…

LPM NASIONAL FISIP 2 tahun yang lalu