Tanggapan Satgas PPKS Untad Mengenai Kasus Pelecehan Yang Dialami Oleh Siswi PKL

LPM NASIONAL FISIP - UNTAD
Tanggapan Satgas PPKS Untad Mengenai Kasus Pelecehan Yang Dialami Oleh Siswi PKL

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai Perpustakaan Universitas Tadulako (Untad) belum masuk dalam laporan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Untad. Dr. Nudiatulhuda Mangun, selaku Ketua Satgas PPKS menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut karena belum adanya laporan resmi kepada mereka dan berita itu hanya tersebar melalui beberapa media.

 

"Kami Satgas PPKS kan punya sosial media, seandainya masuk di hotline bisa kami follow up, kami bisa hubungi pelapor yang telah melapor lewat media sosial. Kemudian kami arahkan  untuk datang mengklarifikasi langsung, tapi untuk (laporan) yang perpustakaan itu belum masuk," Ucap Ketua Satgas PPKS saat diwawancarai.

 

Satgas PPKS Untad baru mengetahui kasus pelecehan tersebut pada hari (Selasa, 10/10/2023) dan hendak melakukan tindakan untuk mengecek kebenaran kasus tersebut ke pihak perpustakaan.

.

“Tetapi selama korban tidak melapor ke kami atau langsung melapor ke aparat kepolisian, kami tidak bisa intervensi karena itu adalah hak korban dan keluarganya mau ke lembaga mana yang mereka mau untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kami hanya berupaya untuk melindungi warga kampus agar tidak tersebar. Kami menangani dan menceritakan kasus tersebut dengan tetap melindungi identitas korban karena kami terikat dengan kode etik. Sepanjang itu bisa kami jangkau maka akan kami periksa,” tambahnya.

 

Terkait pernyataan dari salah satu pegawai perpustakaan yang sempat menjadi tempat si korban mengaduh terkait pelecehan seksual yang dialaminya, dimana pegawai itu mengatakan bahwa hal itu sudah biasa terjadi dan harap dimaklumi, jika terjadi lagi hanya disarankan untuk menghindar. Ketua Satgas PPKS mengatakan bahwa sebenarnya tidak boleh memberi tanggapan tersebut, sebab setiap orang punya pandangan yang berbeda terhadap perlakuan tersebut.

 

“karena persoalan pelecehan ini tergantung orangnya, baik pelaku maupun korban, contohnya candaan yang biasa dilakukan oleh kita orang timur yang suka memukul bokong, tentu bagi yang tidak biasa dengan candaan tersebut akan merasa sangat dirugikan. Karena ketika ada yang merasa dirugikan maka hal itu sudah dikatakan pelecehan, termasuk berkata-kata seperti cat calling (bentuk pelecehan non-verbal),” ucapnya.

 

Satgas PPKS tidak serta merta menghakimi laporan tindakan pelecehan, sehingga identitas pelapor dibutuhkan untuk menceritakan kronologi kejadian, agar pihak satgas PPKS bisa memberikan solusi atau mengambil suatu keputusan bahwa telah terjadi suatu pelecehan atau bukan pelecehan.

 

“Intinya terjadi pelecehan kalau ada yang jadi korban dengan unsur paksaan, merasa tersinggung dan merasa dirugikan. Mungkin pegawai tersebut merasa hal itu biasa saja, tapi bagi si korban bukan hal yang biasa sehingga si korban sudah merasa dirugikan. Ini tentang sudut pandang yang berbeda dari orang yang berbeda. Karena banyak juga kasus yang terjadi akibat perbedaan sudut pandang, makanya kami butuh supaya mereka datang melapor untuk menggali kenapa perkataan atau perlakuan tersebut bisa terjadi. Selama tidak ada unsur paksaan dan nafsu didalamnya maka kami selesaikan sampai disitu dengan keluarganya.” Tegas Dr. Nudiatulhuda Mangun.

 

Salah satu prosedur yang diterapkan oleh Satgas PPKS adalah mengisi formulir pelapor untuk mempermudah tindak lanjut terkait kasus yang dilaporkan, agar jelas identitasnya dan yang melapor tidak harus dari korban, bisa dari saksi atau dari pihak lain yang melihat kejadian terindikasi kasus pelecehan dalam kampus, tak terbatas mahasiswa dan dosen tapi seluruh pihak yang melakukan interaksi di dalam kampus, entah itu ibu kantin, buruh bangunan, intinya masyarakat luar yang melakukan interaksi di dalam kampus masuk dalam tanggung jawab Satgas PPKS Untad.

 

Beberapa kasus yang telah dilaporkan selama hampir setahun satgas PPKS Untad berdiri.

 

“Kasus yang ditangani sampai tuntas ada tiga kasus,  dua kasus bukan masuk dalam ranah kami karena setelah dibedah ternyata itu ranah rektor pimpinan (bukan masuk kasus pelecehan tapi kasus moral), jadi kami kembalikan ke rektor dengan rekomendasi bahwa ini tanggung jawabnya langsung ke pimpinan bukan kami. Satu tidak bisa kami tindak lanjut karena kasusnya sudah lama dari tahun 2009, selain itu juga identitasnya tidak diketahui, dua kasus sedang dalam proses. Sedangkan kami tidak berwenang memberikan sanksi, tetapi rektor. Untuk kasus yang berakhir damai tidak ada sanksi tapi ada berita acara yang memuat perjanjian antara kedua pihak seperti berjanji untuk tidak melakukannya lagi, jika berulang lagi maka akan langsung dijatuhi hukuman yang dikeluarkan oleh rektor sesuai dengan kode etik yang berlaku,” jelas Dr. Nudiatulhuda Mangun, Ketua Satgas PPKS Untad.

LPM NASIONAL FISIP - UNTAD Selasa, 10 Okt 2023 - 9:57 pm

MUNGKIN KAMU SUKA

PERINGATAN 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN MENINGKATNYA KASUS FEMISIDA DI INDONESIA

Setiap tahun, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjadi momen penting untuk mengingatkan dunia tentang kekerasan berbasis gender dan perjuangan panjang untuk menghapuskan kekerasan…

LPM NASIONAL FISIP 3 bulan yang lalu
FESTIVAL PERMAINAN RAKYAT SULAWESI TENGAH OLEH PROGRAM STUDI ANTROPOLOGI FISIP UNTAD

Progam Studi Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Tadulako (UNTAD) menyelenggarakan Festival Permainan Rakyat Sulawesi Tengah pukul 08:00-12.00 Wita. Pada…

LPM NASIONAL FISIP 9 bulan yang lalu
Keistimewaan Lailatul Qadar Dan Amalan Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan

Pada sepuluh hari terakhir bulan suci ramadhan, LPM Nasional secara ekslusif bertemu Prof Khairil dalam wawancara tentang keistimewaan Lailatul Qadar. Terdapat keistimewaan dalam sepuluh malam…

LPM NASIONAL FISIP 2 tahun yang lalu