PERAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN (DPL) DALAM KEKERASAN SEKSUAL
_DALAM_KEKERASAN_SEKSUAL.jpg)
[LPM NASIONAL] Kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam konteks manapun, termasuk di lingkungan tempat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat akademik harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai etika, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjaga integritas diri tanpa memandang situasi. Tindakan kekerasan seksual bukan hanya merugikan secara fisik dan mental bagi korban.
Di tempat KKN yang dimana mahasiswa berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat, penting untuk memastikan bahwa setiap individu merasa aman dan dihormati. Di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28G Ayat (1) menyatakan bahwa " Setiap orang berhak atas rasa aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia." Ketika terjadi kekerasan seksual baik itu dilakukan oleh mahasiswa atau pihak lain harus ada respon yang tegas dan cepat dari pihak institusi pendidikan.
Peran Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam konteks ini sangat penting karena tidak hanya bertanggung jawab atas pembimbingan akademis mahasiswa selama KKN, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa lingkungan tetap aman dan terhindar dari segala bentuk kejahatan termasuk kekerasan seksual.
Ketika terjadi kasus kekerasan seksual, tanggung jawab DPL menjadi lebih berat. Mereka harus bertindak secara proaktif dan tanggap terhadap situasi tersebut. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memberikan bantuan langsung kepada korban baik dalam bentuk dukungan mental maupun bantuan praktis dalam menghadapi situasi tersebut. Selain itu, DPL memiliki kewajiban untuk melindungi identitas korban dan menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan kasus pelecehan. DPL harus bertindak secara tegas dan segera. Mereka harus menyediakan sumber daya dan dukungan bagi korban, serta mengambil langkah- langkah untuk memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum dan kode etik yang berlaku. Contohnya di UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA telah membuat Kode Etik pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan seharusnya pihak Universitas Tadulako membuat kode etik seperti itu agar terhindar dari kekerasan seksual pada saat KKN.
Penulis : LPM NASIONAL
MUNGKIN KAMU SUKA
Aksi Kamisan Palu Gelar Diskusi Pemilu 2024: Menguak Peran Mahasiswa Dalam Mempertahankan HAM
LPM NASIONAL – Rabu, 6 Desember 2023, Aksi Kamisan Palu mengadakan diskusi umum bertajuk "Pemilu 2024 Apakah Menyelesaikan HAM" di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik…
AKSI ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT TAK KUNJUNG ADA HASIL
[LPM NASIONAL] – Aliansi Rakyat Menggugat melakukan demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah pada hari Senin (12/02/2024) pukul…
Duduki Kantor DPRD, Tuntutan Aliansi Mahasiswa Se-Kota Palu Disetujui Ketua DPRD Sulteng
(11/4/22) Aliansi mahasiswa se-Kota Palu melakukan seruan aksi untuk menuntut tolak dan desak penghentian isu perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu, stabilkan harga minyak goreng,…