PERAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN (DPL) DALAM KEKERASAN SEKSUAL
[LPM NASIONAL] Kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam konteks manapun, termasuk di lingkungan tempat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat akademik harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai etika, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjaga integritas diri tanpa memandang situasi. Tindakan kekerasan seksual bukan hanya merugikan secara fisik dan mental bagi korban.
Di tempat KKN yang dimana mahasiswa berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat, penting untuk memastikan bahwa setiap individu merasa aman dan dihormati. Di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28G Ayat (1) menyatakan bahwa " Setiap orang berhak atas rasa aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia." Ketika terjadi kekerasan seksual baik itu dilakukan oleh mahasiswa atau pihak lain harus ada respon yang tegas dan cepat dari pihak institusi pendidikan.
Peran Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam konteks ini sangat penting karena tidak hanya bertanggung jawab atas pembimbingan akademis mahasiswa selama KKN, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa lingkungan tetap aman dan terhindar dari segala bentuk kejahatan termasuk kekerasan seksual.
Ketika terjadi kasus kekerasan seksual, tanggung jawab DPL menjadi lebih berat. Mereka harus bertindak secara proaktif dan tanggap terhadap situasi tersebut. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memberikan bantuan langsung kepada korban baik dalam bentuk dukungan mental maupun bantuan praktis dalam menghadapi situasi tersebut. Selain itu, DPL memiliki kewajiban untuk melindungi identitas korban dan menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan kasus pelecehan. DPL harus bertindak secara tegas dan segera. Mereka harus menyediakan sumber daya dan dukungan bagi korban, serta mengambil langkah- langkah untuk memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum dan kode etik yang berlaku. Contohnya di UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA telah membuat Kode Etik pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan seharusnya pihak Universitas Tadulako membuat kode etik seperti itu agar terhindar dari kekerasan seksual pada saat KKN.
Penulis : LPM NASIONAL
MUNGKIN KAMU SUKA
TANGGAP BENCANA BANJIR TOJO UNA-UNA, GERAKAN MAHASISWA FISIP (GMF) GELAR AKSI KEMANUSIAAN
[LPM NASIONAL] - Gerakan Mahasiswa FISIP (GMF) turun kembali ke jalan atas bencana banjir yang terjadi pada Minggu (21/01/2024) di Kabupaten Tojo Una-Una.…
Kebijakan Tes Kesehatan Tidak 'sehat'?
Penerimaan mahasiswa baru (MABA) Universitas Tadulako (UNTAD) tahun 2023 menuai banyak polemik, mulai dari peningkatan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibeberapa fakultas yang sempat dipersoalkan…
Seorang Pegawai Untad Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
Seorang pegawai Universitas Tadulako (UNTAD) berinisial (I) diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi yang sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) disalah satu gedung di UNTAD…