MANTAN PIDANA KORUPSI KEMBALI SEBAGAI CALON LEGISLATIF

LPM NASIONAL FISIP - UMUM • OPINI
MANTAN PIDANA KORUPSI KEMBALI SEBAGAI CALON LEGISLATIF

[LPM NASIONAL] Di tengah maraknya pembahasan mengenai Pemilihan Umum (PEMILU) banyak isu yang menarik termasuk perihal Mantan Narapidana Kasus Korupsi dapat berkanca lagi dalam dunia politik terkhususnya untuk menjadi Calon Anggota Legislatif (CALEG) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal ini didukung oleh Undang-Undang yang merujuk pada Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini menyebut Mantan Narapidana yang telah menjalani hukuman lima atau lebih dapat menjadi Caleg asalkan mengumumkan Kasus Hukum yang menjeratnya. Ketentuan mengenai Mantan Narapidana yang Mencalonkan Anggota DPR atau DPRD diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU  Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"

Berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 di atas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 (Hal. 36), ada beberapa persyaratan Caleg mantan narapidana yaitu:

  1. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan  berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik);
  2. Telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara;
  3. Secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan
  4. Bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 

Berita lainnya: BUKAN LAGI BAGIAN DARI PKKM: MAGANG MANDIRI ILMU KOMUNIKASI FISIP UNTAD KEMBALI SEPERTI SEBELUMNYA, TANPA INSENTIF

 

Hal ini menjadi "polemik" yang sangat kontroversial. Pasalnya, secara perspektif masyarakat dan para pemberantas korupsi merupakan hal yang sangat di luar nalar. Bagaimana tidak, Indonesia yang selama ini berjuang keras dalam memberantas korupsi malah semakin memudar, yang di mana para koruptor datang dengan rasa tak bersalah kembali mencalonkan sebagai wakil rakyat. Ada apa sebenarnya dengan partai politik yang masih ingin menjadikan kadernya sebagai calon legislatif? Alangkah baiknya partai politik mengusung kader-kader baru yang lebih berkualitas. Terlebih menggegerkan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin ajaib dalam menetapkan peraturan, di mana dalam KPU Nomor Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2), dalam maksud yang lebih sederhana, kedua peraturan tersebut menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilan memuat pencabutan hak politik. Artinya, mantan koruptor “boleh” nyaleg kembali tanpa harus menunggu masa jeda lima tahun. Yang di mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 (hal. 36).

Di lansir dari Kompas.com berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 56 mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024. Golkar menjadi partai politik dengan jumlah caleg terbanyak, yaitu 9 orang. Partai Nasdem menempati peringkat kedua dengan 7 mantan koruptor yang mencalonkan diri. PKB dan Partai Hanura masing-masing memiliki 6 mantan koruptor yang mencalonkan diri. Partai Demokrat dan PDI-P memiliki 5 calon mantan koruptor. Partai Perindo dan PPP masing-masing diwakilkan oleh 4 caleg mantan koruptor. PKS, PBB, dan Partai Buruh masing-masing mencalonkan 1 mantan koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Pemilu 2024 sudah berada di depan mata. Semua caleg akan berkompetisi untuk adu peran demi mencuri hati rakyat. Maka dari itu, masyarakat harus lebih jeli lagi dalam melihat kualitas dan juga rekam jejak dari calon legislatif demi mewujudkan Indonesia yang maju dan anti korupsi.

 

Berita lainnya: PENGARUH BURUK 'JOKI TUGAS' BAGI MAHASISWA

 

Penulis dan Editor: Malik

LPM NASIONAL FISIP - UMUM • OPINI Jumat, 19 Jan 2024 - 8:30 pm

MUNGKIN KAMU SUKA

HIMASOS GELAR AKSI MIMBAR BEBAS SEBAGAI WADAH BAGI MABA YANG AKAN BERGABUNG DIDALAMNYA

Tadulako, Senin, 04 September 2023 - Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) Universitas Tadulako menggelar acara "September Bersua" yang bertujuan untuk memberikan wadah kepada mahasiswa baru sosiologi…

LPM NASIONAL FISIP 10 bulan yang lalu
HARI KARTINI SEBAGAI LAMBANG PERJUANGAN PEREMPUAN

Hari Kartini merupakan momen yang penting dalam peringatan sejarah Indonesia, di mana kita menghormati dan mengenang perjuangan. Raden Ajeng Kartini seorang pahlawan nasional…

LPM NASIONAL FISIP 3 bulan yang lalu
PEMUDA DAN INDONESIA MAJU

[LPM NASIONAL] - Pemuda memiliki peran sebagai agen perubahan dan agen pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya. Olehnya, pemuda Indonesia mempunyai kedudukan penting…

LPM NASIONAL FISIP 5 bulan yang lalu