PMF LEGISLATIF ATAU EKSEKUTIF?

LPM NASIONAL FISIP - FISIP
PMF LEGISLATIF ATAU EKSEKUTIF?

(06/09/2023) Parlemen Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (PMF) merupakan lembaga mahasiswa yang bergerak di bidang legislatif, namun akhir-akhir ini PMF dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif, sebab dari pertama dilantik hingga sekarang ada beberapa tugas pokok yang belum dilaksanakan oleh PMF, seperti perampungan undang-undang kelembagaan, lokakarya, dan pengukuhan lembaga-lembaga yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Tetapi, PMF hanya membuat suatu kegiatan yang bekerja sama dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang dinilai sangat melenceng dari tugas pokok PMF sebagai lembaga legislatif.

 

Menanggapi kegiatan yang diadakan oleh PMF, Moh. Syafri Ali selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP mempertanyakan apakah PMF lembaga legislatif atau eksekutif, ketua BEM juga mengatakan sampai saat ini ia belum melihat adanya tugas pokok dari PMF yang terlaksana. Menurut ketua BEM, sebaiknya PMF fokus untuk merampungkan undang-undang kelembagaan yang ada di FISIP.

 

“Kalau mau melihat pamflet yang beredar dikirim oleh Ketua Parlemen, itu untuk kegiatannya menurutku itu kegiatan yang sangat bagus dan juga bermanfaat, namun lagi-lagi disini kita melihat tugas dan fungsi dari Parlemen. Nah yang menjadi pertanyaannya, Parlemen ini adalah lembaga legislatif atau eksekutif? sedangkan PMF ini berdiri di FISIP sebagai lembaga legislatif bukan sebagai eksekutif. Sebenarnya PMF harusnya lebih memprioritaskan terkait lokakarya dan juga pembahasan undang-undang kelembagaan, karena dari tahun kemarin undang-undang kelembagaan itu sama sekali tidak ada pembahasaannya. Makanya sampai sekarang kita di FISIP ini tidak ada yang namanya undang-undang kelembagaan, karena dari tahun kemarin sampai sekarang pun itu tidak dibahas sama sekali. Dan juga lokakarya ketika ingin dilaksanakan ini terhitung lambat, makanya itu harus digenjot, seperti itu.” Jelasnya.

 

Tidak hanya ketua BEM, ketua-ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) juga turut berkomentar atas kegiatan yang diadakan oleh PMF, karena dari awal mereka belum merasakan adanya eksistensi dari PMF dan tiba-tiba membuat suatu kegiatan yang dinilai sangat melenceng dari tugas kerja PMF, terlebih lagi tidak adanya konfirmasi kepada ketua-ketua HMJ juga ketua BEM, bahwa PMF akan mengadakan kegiatan itu.

 

“Menurutku PMF belum maksimal karena saya sebagai Ketua Himpunan juga belum melihat sesuatu yang bisa dibilang  proker murninya PMF, karna PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru) kemarin itu bukan Proker-nya PMF, hanya saja dia ada disana, jadi kalau bicara satu periode ini saya belum ada lihat kerja kerjanya PMF.” Ucap Ketua Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HIMAP), Kelvin saat diwawancarai.

 

“Kalau ditanya bagaimana tanggapan saya terkait kepengurusan PMF ini dari terbentuk hingga sekarang, sejujurnya saya tidak merasakan kehadiran dari PMF itu sampai sekarang. Mungkin saya terakhir merasakan adanya eksistensi dari PMF itu pada saat Pemira, setelah Pemira saya sudah tidak tahu apa yang dibuat lagi.” Tambah Yogie selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP).

 

“Untuk soal itu sebenarnya, kalau untuk soal kegiatan kalau menurut saya kegiatannya baik cuman itu menurutku keluar dari fungsi Parlemen itu sendiri kalau menurut saya. Cuman kalau soal komunikasi sampai sekarang kalau soal kegiatan yang barusan dan lain semacamnya itu belum ada masuk dari kami atau konfirmasi kegiatan.” Jelas Fitra Agusetiawan selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASOS).

 

Ketua-ketua HMJ sangat berharap agar PMF segera merampungkan undang-undang kelembagaan dan melaksanakan lokakarya juga pengukuhan lembaga FISIP.

 

“Kalau bentuk kritikan, sejauh ini saya hanya melihat masih belum direalisasikan yang harusnya direalisasikan ini, persoalan pengukuhan Lembaga misalnya, undang-undang kelembagaan misalnya. Untuk saran dan masukan untuk Parlemen agar supaya memfokuskan dulu yang sebenarnya paling urgent. Persoalan undang-undang kelembagaan apalagi, itu yang paling urgent menurutku dan pengukuhan juga saya rasa, karena kita ini belum dikukuhkan dari Birokrasi.” Jelas Moh. Fadil sebagai Ketua Komunitas Mahasiswa Antropologi (KOMUNAL).

 

“Saya begini kalau kita mengacu pada tugas dari PMF itu sendiri selain mengadakan controlling dan evaluasi fungsi legislasi penetapan perundang-undangan, pada dasarnya PMF itu merupakan wadah penyaluran aspirasi dalam bentuk perundang-undangan untuk teman teman mahasiswa selingkup fakultas. Ketika itu tidak dilaksanakan artinya sudah atau telah dinyatakan tidak melaksanakan salah satu dari tugas dan fungsi, saya pikir itu sebuah kekeliruan dalam menjalankan tugas dan fungsi Parlemen yang merupakan salah satu lembaga dengan posisi yang tinggi di Fakultas. Lebih ke saran sebenarnya, saya pikir ini masih ada waktu untuk bisa dimaksimalkan kembali atau kembali pada jalur sebagai Parlemen Mahasiswa Fisip untuk bisa memaksimalkan kembali tugas dan fungsinya, dilaksanakan sebisa mungkin disisa waktu berapa bulan ini.” Tambah Ketua Komunitas Intelektual Mahasiswa Ilmu Komunikasi (KINESIK), Moh. Izra Akbar Nurrahman.

 

Penulis : zeroone

LPM NASIONAL FISIP - FISIP Rabu, 6 Sep 2023 - 10:01 pm

MUNGKIN KAMU SUKA

Aksi Tuntut Pelanggaran HAM Tak Kunjung Menuai Respon

LPM NASIONAL – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) tergabung dalam Aliansi…

LPM NASIONAL FISIP 10 bulan yang lalu
SPOT FISIP UNTAD Gelar Pameran Karya Fotografi

Sarana Pencinta Fotografi mengadakan Phase Exhibition, Sharing Session & Workshop dengan mengusung tema BOM (Born Of Mind) yang artinya lahir dari pikiran merupakan tema yang…

LPM NASIONAL FISIP 2 tahun yang lalu
Fisip Bersuara

Ketua panitia

Acara dibuat bem fisip ini tujuannya apa??

Untuk kegiatan ini dibuat sebenarnya saran dari hmj ukm bem disini sebagai fasilitator berkolaborasi dengan hmj…

LPM NASIONAL FISIP 2 tahun yang lalu