MENGETAHUI KODE ETIK JURNALISTIK: PERAN DALAM MENEGAKKAN KEMERDEKAAN PERS DAN MEMENUHI HAK PUBLIK ATAS INFORMASI

LPM NASIONAL FISIP - OPINI
MENGETAHUI KODE ETIK JURNALISTIK: PERAN DALAM MENEGAKKAN KEMERDEKAAN PERS DAN MEMENUHI HAK PUBLIK ATAS INFORMASI

Dalam jurnalistik kode etik menjadi pedoman yang mengatur perilaku wartawan dalam menjaga dan membangun kepercayaan publik. Jadi pentingnya bagi jurnalis-jurnalis muda dalam mengetahui serta menerapkan kode etik jurnalistik didalam lingkungan pers, menjadi bagian dari pers tentu dituntut untuk selalu menguji informasi yang disajikan.

Dengan adanya kode etik jurnalistik ini akan menjadi peran penting dalam kemerdekaan pers yang ada, serta dapat memenuhi hak publik atas informasi. Beberapa kode etik ini akan membantu mewujudkan pers yang merdeka, yaitu: 

Pertama, Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, dengan jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.

Kedua, jurnalis tidak mencampurkan antara  fakta dan opini, dan jurnalis tidak menyembunyikan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Ketiga, pers yang inklusif dengan jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka. Dengan mempertahankan, mengedepankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar.

Keempat, jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat dalam kebebasan pers dan independensi ruang berita. tentunya dengan memperhatikan konflik yang menghindari konflik kepentingan. Mengedepankan cara yang etis dan profesional dalam memperoleh berita, gambar serta dokumen, dengan tidak menerima suap dan tidak menjiplak. 

Kelima, bijak jurnalis segera mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik, menjawab dan melayani koreksi secara profesional, tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimiliki untuk keuntungan pribadi.

Keenam, jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo. Serta menolak kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, gender, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.

Ketujuh, jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual. Dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.

"Dalam hukum, seorang  bersalah ketika dia melanggar hak orang lain. Dalam etika dia bersalah jika dia hanya berpikir untuk melakukannya." Immanuel Kant

Penulis: RNA

LPM NASIONAL FISIP - OPINI Sabtu, 30 Nov 2024 - 9:23 am

MUNGKIN KAMU SUKA

Fisip Bersuara

Ketua panitia

Acara dibuat bem fisip ini tujuannya apa??

Untuk kegiatan ini dibuat sebenarnya saran dari hmj ukm bem disini sebagai fasilitator berkolaborasi dengan hmj…

LPM NASIONAL FISIP 3 tahun yang lalu
Ujung Masa Kepengurusan BEM, Ketua PMF Beri Tanggapan

LPM NASIONAL – LPM NASIONAL FISIP 1 tahun yang lalu

"PERJALANAN YANG MENAKJUBKAN", DIES NATALIS HIMAP KE-34

Bertepatan pada 10 Agustus 2023, menjadi hari istimewa bagi Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik (HIMAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako…

LPM NASIONAL FISIP 1 tahun yang lalu