KESIAPAN UNIVERSITAS TADULAKO MENUJU PTN-BH: ANTARA AMBISI DAN REALITA
Mengubah status Universitas Tadulako (UNTAD) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memerlukan kesiapan luar biasa, termasuk landasan hukum yang kokoh agar status ini benar-benar bermanfaat bagi seluruh civitas akademika, terutama mahasiswa. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTN-BH diharuskan memenuhi berbagai syarat substansial untuk menjamin otonomi tetap berjalan dengan akuntabilitas tinggi. Pasal 65 dari Undang-Undang ini menjelaskan bahwa PTN-BH diberikan kewenangan luas dalam pengelolaan anggaran, sumber daya, dan pengambilan keputusan, namun tetap harus menjunjung prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari tanggung jawab PTN-BH, aturan ini juga memandatkan bahwa perguruan tinggi harus menyusun anggaran mandiri yang tidak semata-mata membebankan biaya pada mahasiswa. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi menegaskan bahwa setiap PTN-BH harus mampu mendiversifikasi pendapatan tanpa melupakan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat. Ini menjadi dasar bagi kita untuk mengkritisi kesiapan UNTAD dalam mengejar kemandirian finansial tanpa mempengaruhi biaya kuliah. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban komersialisasi pendidikan karena kampus mencari pendapatan mandiri.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 88 Tahun 2014 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum mengatur bahwa PTN-BH harus memiliki sistem tata kelola yang akuntabel, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Bahwasanya, UNTAD harus menunjukkan sistem kontrol yang kokoh untuk memastikan otonomi yang diperoleh tidak justru membuka peluang bagi korupsi atau nepotisme. Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan harus diutamakan agar kampus tetap menjadi institusi yang berpihak pada kepentingan pendidikan, bukan sekadar ambisi manajemen.
Berlandaskan aturan-aturan ini, penting bagi birokrasi kampus untuk secara matang mempertimbangkan kesiapan internal sebelum mengejar status PTN-BH. Lebih dari sekadar prestise, perubahan status ini membutuhkan persiapan mendalam, terutama dalam bidang finansial, riset, dan tata kelola yang berintegritas. Jangan sampai mahasiswa akhirnya menanggung beban dari ambisi institusi yang belum benar-benar siap. Sebagai mahasiswa, kita punya hak untuk mengawal transparansi dan menuntut agar akses pendidikan tetap terjangkau sesuai amanat konstitusi.
Penulis : Ash Lynx
MUNGKIN KAMU SUKA
UJARAN BODOH: MERUSAK KEPERCAYAAN DIRI MAHASISWA?
LPM NASIONAL FISIP 1 minggu yang lalu
DOSEN TIDAK PASTI MAHASISWA MENANTI
Diranah bangku perkuliahan terdapat sebuah jabatan sebagai ketua disetiap kelasnya sesuai dengan kesepakatan bersama, dan tentunya salah satu tugas sebagai ketua kelas ialah mengingatkan dosen…
RIBUAN MAHASISWA SE - KOTA PALU TOLAK RUU PILKADA, BENTROK DENGAN POLISI TERJADI
Ribuan mahasiswa yang tergabung dari berbagai kampus di Kota Palu melakukan demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi…